Rutan Tanjung Redeb Musnahkan Barang Sitaan
Pemusnahan
barang sitaan yang dilakukan Rutan Ranjung Redeb
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Rutan Tanjung Redeb melakukan pemusnahan seluruh barang sitaan milik warga
binaan, Rabu 22 Agustus 2023. Pemusnahaan dilakukan bersama personil dari
Polres Berau dan Personil Kodim 0902/BRU dengan disaksikan Satops Patnal
(Satuan Operasi Kepatuhan Internal) Kanwil Kemenkumham (Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Kaltim (Kalimantan Timur).
“Kita
musnahkan handphone dan charger serta headset hasil razia selama 2 tahun ini,”
Ucap Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham.
“Terhitung razia yang terlaksana dari awal
Januari 2021 sampai dengan saat ini Agustus 2023,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Puang menjelaskan bahwa hasil
razia dari giat penggeledahan yang sering terlaksana secara rutin dan terjadwal
baik secara internal maupun bersama pihak eksternal dari Polres Berau dan Kodim
0902/BRU.
“Tentunya ini hasil dari penggeledahan wisma
hunian WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang terlaksana secara rutin dan
terjadwal sesuai dengan prosedur Pemasyarakatan yang berlaku,” terangnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Tahanan,
Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Kanwil
Kemenkumham Kaltim, Arimin memberikan apresiasi kepada Rutan Tanjung Redeb atas
sinergi yang terjalin dengan APH (Aparat Penegak Hukum) di wilayah Kabupaten
Berau, Kalimantan Timur.
“Terkait sinergi, Rutan Tanjung Redeb dengan
aparat terkait berjalan dengan baik,” Ungkap Arimin.
“Dengan dukungan dari rekan-rekan dari TNI
dan POLRI, Rutan Tanjung Redeb mampu menjaga kondusifitas area. Sinergi yang
terlaksana sangat baik,” Lanjutnya. (sep)